Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Santai PWI, Kapolri Paparkan Pentingnya Sinergi dengan Pers
Advertisement . Scroll to see content

AJI Desak Pasal Larangan Penayangan Investigasi Eksklusif Harus Dihapus

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:47:00 WIB
AJI Desak Pasal Larangan Penayangan Investigasi Eksklusif Harus Dihapus
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya pasal 50 B ayat 2 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya pasal 50 B ayat 2 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. AJI menilai klausul tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

"Pasal itu harus dihapus, karena melarang investigasi di penyiaran itu sama saja pembungkaman pers," ujar Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).

"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat
ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya
pembungkaman pers sangat nyata,” ujarnya.

Bayu menjelaskan jurnalisme investigasi ini sangat penting bagi masyarakat karena berperan untuk membuka tabir berbagi bentuk penyimpangan.

"Lewat jurnalisme investigasi, masyarakat akan tahu jika terjadi penyimpangan seperti korupsi, pengrusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Contohnya kasus donasi ACT yang dibongkar lewat investigasi," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut