Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

Jumat, 25 September 2026 - 16:46:00 WIB
Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang
Relawan Gibran Fans dan BaraJP mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/9/2026) (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) yang diwakili relawan Gibran Fans dan BaraJP mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/9/2026). Pengajuan sahabat pengadilan ini berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Amicus curiae adalah pihak ketiga di luar orang atau lembaga yang berperkara di pengadilan yang ikut serta memberikan pendapat atau informasi tambahan untuk membantu majelis hakim.

Plt Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty meminta MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana sejak putusan sela. Bila perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian maka majelis hakim diminta tetap menolak gugatan tersebut.

"Surat kami ini, kami mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi agar hari Senin pada saat pembacaan putusan sela, kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Atau apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak," kata Derek kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Dia menyampaikan, berkas yang diserahkan hari bukan sekadar pernyataan sikap. Dalam amicus curiae tersebut, relawan turut menguraikan argumentasi hukum mengenai legal standing pemohon hingga kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut