Ajukan Anggaran Pengadaaan VPN, Kemenag: Upaya Hindari Pencurian Data
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan virtual private network (VPN) atau jaringan private/pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih privacy dan aman.Privacy karena jalur itu jalur pribadi yang dibangun secara virtual. Aman karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum.
“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (26/6/2020) seperti dikutip dari situs Kemenag
Nizar menjelaskan, VPN dibutuhkan hampir di semua instansi, baik swasta maupun pemerintah. Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.
“Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman,” katanya.