Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Banding untuk ST Burhanuddin, Kejagung Sebut Putusan PTUN Tidak Berdasar

Kamis, 05 November 2020 - 22:21:00 WIB
Ajukan Banding untuk ST Burhanuddin, Kejagung Sebut Putusan PTUN Tidak Berdasar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diputus bersalah oleh PTUN terkait pernyataannya menyebut Peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Kejagung menilai putusan itu tak berdasar. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung dinyatakan bersalah oleh PTUN Jakarta atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Feri Wibisono mengatakan banding dilayangkan karena putusan majelis hakim PTUN dinilai tidak benar dan tidak berdasar pada hukum acara.

"Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar, yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilaksanakan," kata Feri di Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Dia juga menyebut hakim banyak mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan Kejagung selaku tergugat. Mulai dari bukti video terkait pernyataan Jaksa Agung saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hingga keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.

"Padahal barang bukti berfungsi sebagai kelengkapan dan kejelasan tentang fakta, hakim berkewajiban menilai bukti-bukti ini. Jadi kami memandang banyak sekali kelalaian hakim dalam proses kewajibannya memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya.

Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara yakni Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani serta Hakim Syafaat memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut, terkait dengan gugatan dari keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II 1998. Dalam putusannya, Majelis Hakim, menolak seluruh eksepsi Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” bunyi petikan putusan majelis hakim, yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Ada empat amar dalam putusan Majelis Hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Majelis Hakim juga menyatakan pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum.

Burhanuddin sebagai representasi dari pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Dalam rapat kerja itu, Burhanuddin juga menyatakan Komisi Nasional (Komnas) HAM tak perlu menindaklanjuti peristiwa penembakan para mahasiswa yang terjadi 18 tahun lalu itu. Burhanuddin juga menyampaikan kepada anggota komisi hukum, agar Komnas HAM tak perlu mendesak dibentuknya Pengadilan HAM Adhoc terkait peristiwa tersebut.

“Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan 'Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’ merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” petikan kedua putusan PTUN.

Majelis PTUN juga, dalam putusannya memerintahkan Burhanuddin selaku Jaksa Agung membuat pernyatan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kepada Komisi III dalam rapat kerja selanjutnya. Burhanuddin juga harus membayar biaya perkara senilai RP 285 ribu.

“Sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” kata hakim.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut