Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Eksepsi, Ini Alasan Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:42:00 WIB
Ajukan Eksepsi, Ini Alasan Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Jiwasraya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersama enam terdakwa lainnya didakwa dengan merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi

Penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Dia menilai, jeratan hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi. 

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Soesilo menyebut, penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak tepat.

Dia memandang, penerapan pasal tersebut kurang tepat. Karena sejumlah data dan fakta tidak sesuai dalam dakwaan tersebut. Salah satunya, surat dakwaan yang tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan  sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” ucap Soesilo.

Soesilo menegaskan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepi terhadap dakwaan Jaksa. Tim penasihat hukum akan membacakan eksepsi pada sidang selanjutnya.

"Kami keberatan atas dakwaan Jaksa, kami akan ajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum," kata Soesilo.

Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama dengan Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana dan pengunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sebesar Rp16,8 triliun.

Sejak 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70.

Dalam kurun waktu tersebut, Jaksa menduga Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT. AJS.

Menurut Jaksa, Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwanmenyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjoktosapuro melalui Joko Hartono Tirto, dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada Reksa Dana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty).

Hal ini menyebabkan kerugian negara atas investasi saham dari nilai perolehan saham yang dibeli oleh PT AJS tidak sesuai dengan ketentuan. Karena yang diatur oleh pihak-pihak terafiliasi Heru Hidayat dan masih berada dalam portofolio PT AJS pada 31 Desember 2019.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Sementara itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli tanah dan bangunan. 

Atas perbuatannya, Heru juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut