Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Polemik Ijazah Gibran di KIP, Kemendikdasmen Minta Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Persoalkan Penyetaraan Ijazah Gibran

Senin, 01 Desember 2025 - 19:09:00 WIB
Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Persoalkan Penyetaraan Ijazah Gibran
Kubu Bonatua Silalahi. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana gugatan perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Dia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal penyetaraan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Usai persidangan, kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan gugatan itu berawal ketika kliennya meminta dokumen penyetaraan ijazah Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch kepada Kemendikdasmen. Diketahui, ijazah Gibran itu disetarakan dengan SMA sederajat.

"Yang pertama, adalah surat keterangan kelulusan yang disetarakan dengan grade 12 di UTS Insearch Sydney, dan yang kedua adalah dokumen hasil penilaian dari Kemendikdasmen sehingga surat kesetaraan itu bisa dikeluarkan," ujar Abdul kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Bedasarkan keterangan dari perwakilan Kemendikdasmen dalam persidangan, kata dia, kementerian itu tidak bisa memenuhi permintaan Bonatua. Alasannya, dokumen yang diminta Bonatua dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Namun, dia mengklaim informasi yang diminta Bonatua merupakan dokumen informasi publik.

"Kemendikdasmen sudah melakukan uji konsekuensi sehingga menjadi dasar bagi mereka tidak menyerahkan (dokumen) itu kepada Pak Bonatua," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut