Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung
JAKARTA, iNews.id - Mercy Sihombing menggugat dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatannya, Mercy menyoroti nama ibu kandung Gibran yang disebut disensor dalam data penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mercy mengatakan data penyetaraan ijazah tersebut hanya menampilkan nama ayah Gibran, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), sedangkan nama ibu kandungnya ditutup.
“Berdasarkan berkas data penyetaraan ijazah yang berasal dari Kementerian Pendidikan sendiri, dalam hal ini secara khusus saya ingin menyoroti kejanggalan administratif, yakni penyensoran nama ibu kandung yang ditutup,” kata Mercy di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2026).
“Ini penyensorannya, nama ayahnya dibuka, nama ibunya disensor, ditutup. Ini berkas langsung dari kementerian,” sambung dia.
Menurut Mercy, penutupan nama ibu kandung tersebut tidak sejalan dengan sistem pelayanan berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, nama ibu kandung ditempatkan sebagai instrumen utama dalam proses verifikasi dan identifikasi pemohon.