Ajukan Permohonan ke MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Minta LPSK Lindungi Saksi
JAKARTA, iNews.id, - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memerlukan dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perlindungan hukum ini akan disampaikan resmi dalam persidangan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengatakan, perlindungan kepada saksi itu bukan tanpa alasan. Mengacu pengalaman pada 2014 saat dirinya terlibat dalam sidang PHPU di MK sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, banyak saksi-saksi yang tidak dapat hadir ataupun tidak bersedia hadir di persidangan lantaran berada di bawah ancaman dan tekanan dari pihak lain.
"Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan," kata Nico saat diskusi di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Nico menjelaskan, landasan hukum yang dipakai untuk meminta penjaminan keamanan maupun perlindungan terhadap para saksi yakni Pasal 28 huruf G UUD 1945 serta Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu masih ada UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Untuk itulah Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sangat berkepentingan untuk meminta perlindungan saksi itu kepada LPSK.
Nico menyadari, meskipun LPSK menyangkut kasus tindak pidana, tetapi dalam pelanggaran pemilu selain secara administrasi juga ditengarai ada pelanggaran-pelanggaran tindak pidana yang perlu diungkap. Karena itu, tidak menutup kemungkinan untuk LPSK memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014
"Untuk itu besok tim kuasa hukum kami akan mengajukan surat pengajuan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Editor: Zen Teguh