Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dioper-oper Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Lodewyk mengajukan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dua permohonan sebelumnya ditolak PN Jakarta Pusat dan PN Jaksel.
Pengacara Lodewyk, OC Kaligis menyebut, kliennya merasa dibolak-balik atau dioper-oper pihak pengadilan.
"Ada surat dari PT (Pengadilan Tinggi Jakarta) dan putusan dari PN Jakarta Pusat ini mesti Jakarta Selatan, makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus, malah dibolak-balik. Jadi substansi yang kita mau periksa, yang kita mau tahu kebenarannya apakah benar dia terlibat dalam penggunaan barang dan jasa, itu saja intinya," ujarnya di PN Jaksel, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, proses praperadilan yang diajukan Lodewyk ini terkesan lucu karena saat praperadilan pertama di PN Jaksel, pengadilan justru menyatakan permohonannya bukan menjadi kewenangannya. Kemudian pada praperadilan kedua di PN Jakpus, hakim juga menyatakan tak berwenang.
"Ini lucu, pertama di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan, kemudian Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan (PN Jakarta Selatan), jadi substansinya tidak pernah diperiksa," katanya.
Dalam kesempatan ini, dia meminta hakim bisa menghadirkan Lodewyk secara virtual atau lewat Zoom dari dalam rumah tahanan. Pasalnya, dia mengeklaim kliennya menjadi korban dugaan fitnah dan kriminalisasi.
"Makanya saya katakan ini kriminalisasi," kata OC Kaligis.
Editor: Reza Fajri