Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Buka Kanal Khusus bagi Guru Laporkan Masalah MBG, Kirim Aduan ke Email
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:13:00 WIB
Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakpus (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tidak sah. 

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai, proses penanganan perkara yang menjeratnya merupakan perbuatan sewenang-wenang. 

"Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Lodewyk saat membacakan isi permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain itu, kubu Lodewyk meminta hakim tunggal memutuskan surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkaranya tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Lodewyk juga berharap hakim memerintahkan Kejagung untuk mengeluarkannya dari rutan Negara Salemba Cabang Kejagung. 

Selain itu, dia turut meminta pengembalian atas sejumlah barang sitaan dalam perkara tersebut, salah satunya iPhone 17 Pro Max. 

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon," ujar kuasa hukum.

Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili.

Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut