Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap aturan sementara terkait sekolah negeri yang ingin menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono mengatakan, keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak. Seluruh siswa di sekolah negeri harus memiliki pilihan yang sama, baik menerima maupun menolak program MBG.
"Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu," ujar Sudaryono saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dia menambahkan, kesepakatan mengenai pelaksanaan MBG juga melibatkan wali murid. Dengan demikian, keputusan sekolah tidak hanya mempertimbangkan pilihan para siswa, tetapi juga harus disepakati bersama para orang tua.
Sudaryono menegaskan, sekolah negeri tidak dapat menerapkan pilihan yang berbeda-beda untuk siswanya. Artinya, tidak boleh ada sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya menolak.