Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Pencuri Bobol Rumah di Pangkep dan Kabur Naik Mobil Rental Dikemudikan Istri
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Arif Rachman Kaget Yosua Masih Hidup saat Cek CCTV, Ferdy Sambo dengan Nada Tinggi: Itu Keliru

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:30:00 WIB
AKBP Arif Rachman Kaget Yosua Masih Hidup saat Cek CCTV, Ferdy Sambo dengan Nada Tinggi: Itu Keliru
Ferdy Sambo sempat menegur AKBP Arif Rachman Arifin yang sempat kaget melihat rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - AKBP Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa di sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AKBP Arif Rachman kaget saat melihat Brigadir J masih hidup pada rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada AKBP Arif Rachman dan kawan-kawan kalau Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah dinas. AKBP Arif Rachman melihat CCTV bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan bahwa itu keliru. Saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin masa kamu tidak percaya sama saya," ucap JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Bahkan, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan file tersebut dihapus. Drama itu terjadi kala Sambo meyakinkan Arif kalau rekaman tersebut keliru.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata sudah Rif, kita percaya saja. Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin serta berkata pastikan semuanya sudah bersih," ucap JPU.

Usai bertemu Sambo, Arif pergi menemui saksi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo. Saat itu Arif menyampaikan permintaan Sambo untuk menghapus file tersebut.

Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi. Patahan laptop itu lalu dimasukkan ke paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," tutur JPU.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut