Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Dody Ngaku Dapat Surat Kecil dari Teddy Minahasa saat Ditahan, Isinya Mengejutkan

Senin, 27 Februari 2023 - 18:54:00 WIB
AKBP Dody Ngaku Dapat Surat Kecil dari Teddy Minahasa saat Ditahan, Isinya Mengejutkan
Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara (kanan) jadi saksi mahkota sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa. (Foto: iNews/Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mengungkap fakta baru. Teddy disebut sempat mengirim surat kecil ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Dody saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2024). Dalam surat tersebut, Teddy memintanya untuk bergabung menjadi satu kubu dalam perkara peredaran sabu yang menjerat keduanya. 

"Sejak awal sampai dengan saya di penyidikan, saya ditangkap, saudara terdakwa selalu memberikan perintah dan arahan pada saya. Bahkan saya ditangkap di Polda Metro. Izinkan saya membaca surat kecil dari tulis tangan saudara terdakwa, terkait dengan hal ini," kata Dody kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih lalu menanyakan kepentingan Dody untuk membacakan surat itu. Dody kemudian menjelaskan Teddy meminta dirinya agar bergabung menjadi satu kubu. 

"Saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif), dan (menyatakan) bandar adalah Anita (Linda Pujiastuti)," ucap Dody. 

Di dalam surat itu pula, Teddy juga menginstruksikannya untuk menandatangani pemindahan kuasa hukum dari Adriel Viari Purba ke tim kuasa hukum Teddy kala itu yakni Henry Yoso. 

"Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujar Dody.

Mendengar keterangan Dody, Hakim Jon menyarankan agar surat tersebut sebaiknya dibacakan saat Dody duduk sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.

"Karena saudara di perkara yang lain, tentu ini berguna untuk perkara saudara di perkara yang lain. Saudara bukan saksi yang memberatkan atau meringankan," tutur Jon.

"Saudara saksi fakta, barangkali yang itu (surat dari Teddy) berguna dalam perkara saudara," katanya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut