Akhir 2018, Hakim Agung Diminta Percepat Penyelesaian Perkara
JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung diminta mempercepat proses penyelesaian perkara pada penghujung Tahun 2018. Percepatan ini supaya jumlah sisa perkara pada 2018 bisa lebih rendah dibandingkan jumlah sisa perkara pada 2017.
"Saya meminta seluruh Hakim Agung di seluruh bidang bekerja keras karena ini sudah di penghujung tahun," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Menurutnya, jumlah sisa perkara pada 2017 merupakan yang terendah sepanjang sejarah MA. Sisa perkara tahun lalu, yaitu 1.388 perkara. "Kalau tidak menurun berarti tidak ada perkembangan atau peningkatan kinerja," ucapnya.
Sebelumnya dalam paparan laporan tahunan MA Tahun 2017, Hatta sempat menyatakan, sejak 2011 jumlah sisa perkara yang ditangani oleh MA mengalami penurunan signifikan.
Dalam kurun waktu tersebut, MA mampu mengikis lebih dari 86 persen sisa perkara. Menurunnya jumlah sisa perkara itu berkat sistem dan regulasi pembagian bidang atau kamar yang telah diterapkan oleh MA.
"Penerapan sistem kamar ini tentu sangat memengaruhi produktivitas penanganan perkara di MA," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi