Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

AKP Dyah Chandrawati Disanksi karena Tidak Profesional Kelola Senpi Bharada E

Kamis, 08 September 2022 - 19:40:00 WIB
AKP Dyah Chandrawati Disanksi karena Tidak Profesional Kelola Senpi Bharada E
Ilustrasi senjata api (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chandrawati terkait penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sanksi tersebut masuk kategori sanksi etika dan administratif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bentuk pelanggaran AKP Dyah adalah tidak profesional dalam mengelola senjata api milik Ricard Eliezer (Bharada E). 

"Ya secara detailnya itu, kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Nurul menjelaskan, ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas masuk kategori pelanggaran sedang. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022. 

"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.

Nurul menegaskan sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut