Akui Transfer Uang ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin: Saya Mohon Maaf, Khilaf Overload
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui pernah mentransfer uang Rp210 juta kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku khilaf dan meminta maaf karena telah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.
Demikian diungkapkan Azis dalam sidang terkait dugaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK, Senin (17/1/2022). Azis didakwa telah menyuap Stepanus untuk mengurus sejumlah perkara di KPK.
"Saya secara manusia mungkin saya khilaf. Saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload," kata Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Azis berdalih uang yang diberikan ke Stepanus tidak ada niat apapun, termasuk untuk mengurus perkara. Menurutnya, Stepanus juga tak punya kapasitas kuat di KPK. Azis mengklaim, uang yang disebutnya sebagai pinjaman itu hanya untuk membantu Stepanus saja.
Azis Syamsuddin Ngaku Pernah Ditakut-takuti Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
"Saya yakin, saya memberikan itu nggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas," dalihnya.
"Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, nggak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," sambung Azis.
Hakim Wanti-Wanti Azis Syamsuddin: Saudara Berikan Keterangan yang Jujur
Azis mengaku tahu kode etik di KPK. Oleh karenanya, Azis menganggap uang yang diberikannya hanya kepada keluarga Stepanus saja. "Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
Azis mengklaim awalnya dia tidak ingin meminjamkan uang kepada Stepanus. Namun, Azis mengaku saat itu pikirannya sedang banyak masalah, sehingga dia secara tiba-tiba meminjamkan uang itu.
"Jujur saya nggak mau kirim. Tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit Covid-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," kata Azis.
Editor: Reza Fajri