Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Alasan DPR Tak lagi Beri Jatah Rumah Dinas kepada Anggota

Jumat, 04 Oktober 2024 - 06:54:00 WIB
Alasan DPR Tak lagi Beri Jatah Rumah Dinas kepada Anggota
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada ini lagi, nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu, yang bocor, yang rusak," katanya.

Sebelumnya, aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut