Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adies Kadir Jadi Hakim MK, DPR: Inosentius Samsul Dapat Tugas Lain
Advertisement . Scroll to see content

Alasan DPR Ubah Usulan Calon Hakim MK dari Inosentius ke Adies Kadir

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:02:00 WIB
Alasan DPR Ubah Usulan Calon Hakim MK dari Inosentius ke Adies Kadir
Calon hakim MK Adies Kadir. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan purnatugas pada Februari 2026. Padahal, DPR sebelumnya sepakat mengusulkan Inosentius Samsul.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan, lantaran Inosentius telah mendapat tugas baru. Namun, dia tak menjelaskan secara detil tugas baru Inosentius tersebut.

"Pak Sensi (Inosentius) mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Saat disinggung perihal kekhawatiran publik ihwal hakim MK dari DPR yang kerap terjerat korupsi, Saan menilai wajar. Terlebih, kata dia, ada dua hakim MK usulan DPR yang pernah terjerat kasus korupsi, yakni Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.

"Tapi pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran, dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu, sehingga yang kita tetapkan hari ini insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai Hakim Konstitusi," ujar Saan.

"Jadi kita yakin apa Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga sekali lagi profesional. Dan Pak Adies juga memiliki latar belakang dari bidang hukum," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut