Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adies Kadir Jadi Hakim MK, DPR: Inosentius Samsul Dapat Tugas Lain
Advertisement . Scroll to see content

Alasan DPR Ubah Usulan Calon Hakim MK dari Inosentius ke Adies Kadir

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:02:00 WIB
Alasan DPR Ubah Usulan Calon Hakim MK dari Inosentius ke Adies Kadir
Calon hakim MK Adies Kadir. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Apalagi, kata Saan, Adies memiliki kapasitas dan latar belakang mumpuni di bidang hukum. 

"Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota komisi III dan pimpinan komisi III," katanya.

"Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," tutur Saan.

Sebelumnya, DPR menyepakati untuk mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR. Kesepakatan ini mengubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi sebelumnya yakni Inosentius Samsul.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026).

"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI," kata Saan.

"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut