Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15:00 WIB
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan. Salah satu pertimbangannya karena perkara pokok kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Hakim menilai, setelah berkas perkara dilimpahkan penuntut umum dan diregister di PN Jaktim, kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih kepada pengadilan yang menangani pokok perkara. Status Roy Suryo juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti kubu Roy Suryo yang tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka sejak awal hingga hasil penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada 30 April 2026.

Menurut hakim, sikap tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo secara sadar tidak menggunakan hak hukumnya untuk menguji status tersangka melalui praperadilan pada waktu tersebut.

"Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum," kata dia.

Hakim mengatakan, seluruh argumentasi hukum terkait dakwaan, termasuk persoalan syarat formil dan materiil surat dakwaan serta alat bukti, dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di PN Jaktim.

Menurutnya, majelis hakim yang memeriksa pokok perkara memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan hakim praperadilan dalam menguji alat bukti. Pemeriksaan tidak hanya mencakup jumlah alat bukti, tetapi juga relevansi, kualitas, serta kemampuannya dalam meyakinkan majelis hakim.

Dengan demikian, hakim menilai hak hukum Roy Suryo tetap dapat diperjuangkan melalui persidangan pokok perkara.

Hakim kemudian menyinggung pengajuan praperadilan secara berturut-turut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, penggunaan Pasal 160 ayat (3) dalam kondisi tersebut harus dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

"Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," ucap hakim. 

Terkait permohonan Roy Suryo mengenai penetapan tersangka dan larangan keluar dari wilayah Indonesia, hakim menilai persoalan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diuji melalui praperadilan.

Pasalnya, perkara pokok kasus dugaan ijazah Jokowi telah dilimpahkan penuntut umum dan diregister di PN Jaktim. Dengan demikian, kewenangan untuk menguji kecukupan dan kualitas alat bukti berada di tangan majelis hakim yang menangani pokok perkara.

"Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," ujarnya.

Hakim menambahkan, persoalan yang berkaitan dengan perumusan surat dakwaan dan kemungkinan adanya cacat formil juga dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

"Maka itu, permohonan kubu Roy Suryo tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan ini, pencekalan terhadap Roy akan tetap berlaku terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

"Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, Rabu (26/8/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut