Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:51:00 WIB
Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya
Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Senin (24/8/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019. 

Dia menyoroti sejumlah hal dalam dokumen tersebut, termasuk persyaratan penerbitan dan riwayat pendidikan Gibran di Australia.

Roy mengatakan, surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud menyebut Gibran telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006. Dalam surat itu, pendidikan Gibran disebut setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

"Di sini ditulis UTS Insearch, Sydney, Australia, tahun 2006. Yang bersangkutan telah memperoleh pendidikan setara dengan SMK Akuntansi dan Keuangan di Indonesia," ucap Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Dari Ijazah Jokowi ke Sayembara Gibran, Ada Apa?' yang disiarkan di iNews, Senin (24/8/2026).

Selain itu, Roy juga mempertanyakan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan surat penyetaraan tersebut. Dia mengklaim persyaratan seperti foto, paspor, surat keterangan dari KBRI, hingga rapor tiga tahun terakhir harus tersedia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut