Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Tindakan Kejagung Berdasarkan Ketentuan

Selasa, 26 November 2024 - 16:16:00 WIB
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Tindakan Kejagung Berdasarkan Ketentuan
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Tindakan Kejagung dinyatakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Gugatan Tom Lembong ditolak seluruhnya.

Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dapat membuktikan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan.

"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, oleh karena termohon (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Tom Lembong) tidaklah beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk ditolak," ujar Tumpanuli membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dia menuturkan, alat bukti yang diajukan pun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran gugatan itu ditolak.

"Oleh karena permohonan itu ditolak, maka alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tutur dia.

Diketahui, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak seluruhnya. Putusan itu dibacakan pada Selasa.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," kata Tumpanuli.

Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.

"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon (Kejagung) dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan terhadap kliennya. Salah satunya Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. 

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut