Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Senin, 18 Juli 2022 - 19:29:00 WIB
Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam
Irjan Ferdy Sambo dinonaktifkan (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam, Senin (18/7/2022). Sigit menjelaskan  penonaktifan untuk menjaga transparansi dan objektivitas.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga," kata Sigit.

Tugas Kadiv Propam nantinya diserahkan ke Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy.  

Menurut Sigit, dengan adanya keputusan yang dikeluarkan terbaru saat ini, diharapkan proses penyidikan kasus penembakan tersebut dapat terbuka secara terang benderang. 

"Ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi, mungkin itu yang bisa saya sampaikan," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Sementara itu, Sigit menyatakan, tim khusus gabungan yang dibentuk untuk mengungkap penembakan tersebut terus menjalankan tugasnya dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). 

"Tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation," kata Sigit.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut