Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Fokus ke Pemberi Suap

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:27:00 WIB
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Fokus ke Pemberi Suap
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Padahal, Eddy bersama dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah diumumkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2023 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya masih fokus mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

"Ini kan kami proses terlebih dahulu, karena kami fokus pada penyelesaian pemberian suapnya dulu, karena itu dikasih batas waktu maksimalnya dua bulan," kata Ali, Selasa (9/1/2024).

Kendati demikian, dia menyatakan penyidik segera memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami bukti awal yang telah dikantongi penyidik.

"Pasti berikutnya nanti juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka pasti kami lakukan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Keempatnya yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut