KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar, Selasa (19/12/2023). Pemanggilan itu terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Hari ini (19/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Cahyo Rahadian Muzhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan pantauan, Cahyo sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia tampak mengenakan jaket berwarna biru gelap.
Selain Cahyo, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang diketahui merupakan orang terdekatnya.