Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi
JAKARTA, iNews.id - Latar belakang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang verifikasi partai politik, yaitu untuk suksesnya tujuan penyederhanaan partai di Indonesia. MK menilai dihilangkannya proses verifikasi faktual bagi partai lama justru membuat jumlah partai semakin bertambah.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, jumlah fraksi di DPR semakin bertambah jika aturan verifikasi faktual tidak diberlakukan secara merarata. Dia menyebutkan, jumlah fraksi di DPR sekarang ada 10 dari masing-masing partai.
“Dan ide besar menyederhanakan partai dengan mengetatkan syarat tidak terwujud,” ujar Manahan saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, semangat penyederhaan partai bukan berarti pembatasan terhadap warga negara yang ingin membentuk partai baru. Dia menuturkan, selama memenuhi persyaratan, setiap partai bisa menjadi peserta pemilu.
“MK bukan menolak hak warga negara berpolitik dengan membentuk partai," ucapnya.
Dia menegaskan, pilihan MK ini telah sesuai perkembangan sistem pemilu di Indonesia yang periodik lima tahun sekali serta perkembangan dinamika politik. Dia menambahkan, jalan untuk menghindari perlakuan berbeda, yaitu dengan melakukan verifikasi kepada semua partai.
"Baik yang telah ikut pemilu maupun yang belum,” katanya.
Pasal 173 UU 7/2017 membedakan perlakuan kepada partai politik untuk bisa ikut dalam pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada partai baru, sementara partai peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
Dalam prosesnya sejumlah partai, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK.
Editor: Kurnia Illahi