Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU MK

Selasa, 25 Agustus 2020 - 01:15:00 WIB
DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU MK
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) usul inisiatif DPR. Terdapat sembilan poin perubahan.

Dalam perubahan itu, DPR mengusulkan empat poin besar perubahan, sementara pemerintah mengusulkan lima poin perubahan.

“Perubahan Undang-Undang 24/2003 karena beberapa ketentuan sudah nggak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatannegaraan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Adies menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, memang sudah ada perubahan terhadap UU nomor 24/2003 tentang MK yakni, melalui UU nomor 8/2011 dan UU nomor 4/2014.

Namun, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut