Mendagri Kaji Terbitkan Aturan Sound Horeg: Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang menerbitkan aturan setingkat menteri untuk mengatur penggunaan sound horeg. Aturan ini nantinya termasuk mengatur batas desibel atau tingkat suara speaker yang diperbolehkan.
Tito mengatakan, aturan tersebut perlu dikaji karena penggunaan sound horeg dengan tingkat suara tertentu dapat mengganggu kesehatan.
"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, rapat lintas instansi diperlukan untuk menentukan batasan penggunaan pengeras suara, terutama tingkat desibel yang masih diperbolehkan. Dia berpandangan, penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel tertentu yang dapat mengganggu kesehatan harus dilarang.
"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," ujarnya.