Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Walk Out, Komisi Percepatan Reformasi Polri Beri Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Rabu, 19 November 2025 - 15:19:00 WIB
Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie (tengah). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie mengungkapkan alasan melarang Roy Suryo Cs hadir dalam audiensi bersama masyarakat sipil di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Meski begitu, akhirnya mereka tetap dibolehkan hadir tapi tak boleh berbicara.

"Kami mengadakan pertemuan mendengar pendapat dengan ormas, salah satunya YouTuber dan tokoh, masing-masing mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya Refly Harun. Khusus Refly Harun, nama yang datang tidak sama dengan daftar surat, rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi itu ada nama yang berstatus tersangka," ucap Jimly kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Menanggapi adanya nama Roy Suryo Cs yang diajukan Refly Harun, pihaknya menggelar rapat kilat yang hasilnya tidak menerima nama penyandang status tersangka. 

Hal itu dilakukan agar kegiatan berjalan fair mengingat Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah lembaga resmi yang bertemunya di PTIK dan terdapat kepolisian di dalamnya.

"Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita harus memegang etika. Maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan (nama yang ada di) surat," katanya.

"Ini bukan undangan kami, tapi ada surat permohonan dengan daftar namanya ada, kita putuskan terima, tidak ada tadinya beberapa orang yang statusnya tersangka," tuturnya.

Dia menerangkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk memperbaiki kepolisian masa depan, tapi tidak terpaku pada kasus-kasus. Kasus boleh disampaikan guna perbaikan ke depannya, tapi pihaknya tak menangani kasus itu sendiri.

"Kasus itu dijadikan evidenceuntuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan, jadi bukan menangani kasus. Tadi malam, saya sendiri sudah WA ke Refly Harun, saya sampaikan, ini kesimpulan rapat sebaiknya tidak usah, jadi tolong dikasih tahu (Roy Suryo Cs) tidak usah datang," ucapnya.

Jimly pun menjamin setiap aspirasi dari masyarakat akan ditampung. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak agar tidak ragu untuk menyampaikan aspirasi untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Bicarakan bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu, boleh, silahkan, cuma orangnya (Roy Suryo Cs) nggak usah hadir. Nah, ternyata, dia tidak beri tahu pada tiga orangnya, Roy Suryo, Tifauziah, Rismon," katanya.

Dia menambahkan, saat tahu Roy Suryo Cs mendatangi tempat audiensi itu, dia pun kaget, sehingga diputuskan kembali Roy Suryo Cs boleh duduk di bagian belakang, tapi tidak diperkenankan bicara. Pihaknya pun menghormati sikap walk out yang dilakukan Roy Suryo Cs.

"Saya kasih kesimpulan, apakah mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini penjuang, sebagai pejuang mereka tidak mau, keluar WO (Walk Out). Saya sebagai Ketua Komisi menghargai sikap Refly Harun, itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas, tapi kita juga mesti menghargai forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut