Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Wakil Ketua KPK Alex Marwata Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:02:00 WIB
Alasan Wakil Ketua KPK Alex Marwata Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di sidang praperadilan, Kamis (14/12/2023). Alex menjelaskan alasannya mau menjadi saksi yang dihadirkan kubu Firli.

"Itu hak dari setiap tersangka (untuk meminta dia sebagai saksi), saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dahulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengannya," ujar Alex.

Alex mengaku tahu apa yang dikerjakan Firli di KPK dan sepak terjangnya saat menjadi Deputi Penindakan.

"Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara," katanya.

Dia pun siap jika dipanggil polisi untuk menjadi saksi kasus Firli. Dia bakal mendatangi langsung kantor polisi jika memungkinkan.

"Kalau tak ada (jadwal lain), saya tak capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor," katanya.

Sebelumnya, Alex mengaku memberikan keterangan terkait tugas-tugasnya di KPK. Salah satunya tentang mekanisme penanganan perkara.

"Jadi terkait dengan apa yang saya ketahui di dalam proses penanganan perkara di KPK. Itu yang kemudian digali oleh pemohon maupun termohon dalam Praper ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut