Alex Tirta Akui Firli Bahuri Setor Uang Sewa Rumah Kertanegara Rp650 Juta secara Tunai
JAKARTA, iNews.id - Bos Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta, mengakui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memberikan uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, secara tunai dalam pecahan rupiah. Jumlahnya Rp650 juta.
Hal tersebut dia sampaikan ungkap kepada penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri saat diperiksa pada Jumat (1/12/2023).
"Tunai, uang (diberikan kepada saya secara) tunai," kata Alex usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Dirinya mengaku sempat bertemu dengan Firli Bahuri di Gedung Bareskrim. Firli Bahuri juga diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
"Tadi ada sempat ketemu juga (sama Firli). Ya sempat sebatas salam saja ya," katanya.
Diketahui, Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (1/12/2023). Pantauan iNews.id, Alex Tirta tiba sekitar pukul 08.45 WIB.
Alex diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.15 WIB. Dia dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disewa oleh Alex Tirta sebesar Rp650 juta per tahun.
Polisi pun menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh bos Alexis tersebut kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Alex pun sudah pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 3 November 2023 lalu.
Editor: Rizky Agustian