Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Alexander Marwata: Kalau Ingin Pengaruhi Perkara di KPK, Suap 5 Pejabat

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:14:00 WIB
Alexander Marwata: Kalau Ingin Pengaruhi Perkara di KPK, Suap 5 Pejabat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak akan mempengaruhi proses kasus di KPK. Dia mengingatkan, pimpinan KPK ada 5 orang.

"Pimpinan itu kan 5, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada 1 pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses," kata Alex usai dimintai klarifikasi Dewas KPK, Senin (30/10/2023).

Alex menyebut, jumlah ganjil pimpinan KPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, jumlah ganjil bisa menjadi jalan keluar jika perundingan menemui jalan buntu dengan sistem voting.

"Dua pimpinan (bermasalah), itu juga tidak akan menghentikan proses, masih ada tiga, kalau voting masih menang," ujarnya.

Alex pun menilai, untuk mempengaruhi penanganan perkara yang bergulir di KPK, tidak cukup dengan melobi 1-2 pimpinan saja. Dengan sistem lima pimpinan ini, maka perlu melobi semua pimpinan KPK.

"Kalau ingin mempengaruhi perkara di KPK, suap yang 5 pejabat, atau paling nggak 3 lah, menang kan," ucapnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata rampung diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihal foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan.

"Terkait dengan pemerasan saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut