Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Belum Terbukti
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak merasa malu atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirinya berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia enggan ambil pusing tentang penilaian negatif masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai dasar yang kuat atas penilaian tersebut.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu," ujarnya.
Dia menekankan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Firli merupakan tahap awal penanganan perkara. Menurutnya, proses hukum masih panjang.
"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Editor: Rizky Agustian