Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024
JAKARTA, iNews.id - Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk mengadukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. Mereka menilai KPU bertanggung jawab meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
"Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022-2027," ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah terbukti Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan Wapres. Namun, Gibran justru bisa lolos sebagai cawapres.
"Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?" katanya.
Dia menduga, KPU menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah ijazah. KPU dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan.