Amankan CCTV Kompleks Duren Tiga, Irfan Widyanto Akui Disuruh Agus Nurpatria
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengaku diperintah Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Irfan saat menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Kamis (15/12/2022).
Irfan awalnya diperintahkan Kanitnya, Ari Cahya alias Acay menghadap Agus Nurpatria, yang saat itu menjabat Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Tanggal 9 (Juli 2022) sekitar jam 1 siang, diperintahkan untuk menghadap ke Kompleks Duren Tiga, untuk menghadap Pak Agus Nurpatria," kata Irfan.
"Setelah Saudara sampai di kompleks lalu bertemu terdakwa, apa komunikasinya?" tanya Jaksa.
"Saya menghadap (Agus) melaporkan karena diperintah Kanit saya, lalu saya langsung dirangkul, diarahkan di CCTV depan gapura, untuk mengambil DVR CCTV. Pak Agus sempat bilang kamu tahu nggak DVR-nya ada di mana? Kayaknya ada di satpam," ujar Irfan.