JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Bareskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Ambroncius Selasa (26/1/2021) sore.
Penangkapan Ambroncius setelah penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Antek Israel Pemimpin Geng Yasser Abu Shabab Dilaporkan Tewas di Gaza
"Tadi sore penyidik Siber Bareskrin menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB dibawa ke Bareskrim Polri. saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," kata Argo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, (26/1/2021).
Argo menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ambroncius dilakukan setelah proses gelar perkara. Hal itu juga dilakukan setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu pada Senin (25/1/2021) malam.
Kasus Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Datangi Bareskrim
"Kemudian setelah gelar perkara, hasil kesimpulam gelar perkara yaitu menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.
Ambroncius Nababan diduga melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai melalui unggahan di akun Facebook miliknya. Tindakan Abroncius itu menyikapi pernyataan Natalius yang menyatakan masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19 karena menolak atau menerima vaksin merupakan hak asasi manusia.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku