Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Amirus Curiae TOPGUN Dukung Hakim MK Tak Hanya Lihat Angka dalam Tangani Perkara PHPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:11:00 WIB
Amirus Curiae TOPGUN Dukung Hakim MK Tak Hanya Lihat Angka dalam Tangani Perkara PHPU
Alumni Menteng 64 untuk Indonesia Irlan Suud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Amirus Curiae dari Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN) mendukung Hakim Konstitusi dalam mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). TOPGUN mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mengedepankan angka-angka dalam menangani perkara.

“Sebagai sahabat pengadilan kami memberikan dukungan sebetulnya kepada para majelis hakim yang hari ini mulai mengadili kasus sengketa pemilu,” kata Alumni Menteng 64 untuk Indonesia Irlan Suud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dia mendorong agar hakim konstitusi bertindak independen dan mengedepankan profesional serta sumpah jabatannya. Irlan menilai hakim konstitusi perlu mengedepankan pendekatan substanstif dalam memutus perkara hasil pemilu yang dinilai brutal dan amburadul.

“Mampu juga mengadilkan sengketa yang ada sekarang ini tidak hanya sebatas pada hasil Pemilihan Presiden tetapi juga melihat dari kondisi seperti apa sebelum pemilu itu dilakukan,” ungkapnya.

Menyusul hal ini, dia pun juga mengajak civil society dan masyarakat lain untuk menyampaikan hal senada. 

“Karena hari ini kita wajib sekali memberikan dukungan kepada majelis hakim yang akan menyidangkan sengketa ini,” ungkapnya.

Irlan juga mengaku mendukung bahwa sengketa PHPU hanya disidangkan delapan hakim konstitusi tanpa Anwar Usman. Meski total hakim berjumlah genap, dia optimistis MK bakal memberikan keadilan dalam putusannya.

“Kita sangat berharap karena keputusan MK ini final and binding, sehingga 8 majelis hakim yg ada mampu bertindak independen, sesuai dengan prodesional dan sumpah jabatannya tadi sehingga meskipun dengan jumlah genap tidak ganjil insyaallah tetap ada hasil yang terbaik untuk negara kita,” tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut