AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas. Rancangan Perpres itu telah disetor ke Sekretariat Negara oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi pada Senin (24/7/2023) lalu.
Beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menegaskan substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia. "Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).
Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia. "Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win-win solution," katanya.
Menkominfo Upayakan Setop SMS dan WA Blast Judi Online: Saya Korban Juga
Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya designation clause yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, menurutnya, bisa diterapkan di Indonesia. Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.
Sampai saat ini, kata dia, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memasukkan klausul tersebut.
Menkominfo Sikat Judi Online, Akses 846 Ribu Konten Perjudian Diputus
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas. "Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," katanya.
Sasmito juga menekankan peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah. Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.
Kemenkominfo Melalui Pandu Digital Bersinergi dengan World Friends Korea Bangun Literasi Digital di Indonesia
Ketua Umum IDA, Dian Gemiano, mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia. “Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada,” katanya.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar regulasi ini semata mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan menyejahterakan para jurnalisnya.
Cerita Mahfud Sibuk Jadi Plt Menkominfo, Baru Bangun Tidur Sudah Terima Surat Lagi
"Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja-kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini," katanya
Editor: Rizky Agustian