JAKARTA, iNews.id – Pimpinan yayasan panti asuhan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang berinisial IS (41) ditetapkan tersangka pencabulan anak. Ia dilaporkan M (13) salah satu anak asuhnya yang menjadi korban.
IS mencabuli M dengan terlebih dahulu mendoktrin dengan dalil agama. Selain itu, korban juga mempertontonkan video porno kepada M.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berita terpopuler lainnya adalah kesaksian tentara Ukraina perang lawan Rusia.
Berikut rangkuman berita terpopuler pada Jumat (9/9/2022):
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News