Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki media sosial. Aturan ini akan berlaku pada 28 Maret 2026.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial untuk remaja Indonesia. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak positif bagi anak-anak Indonesia.
Disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, peraturan ini sangat penting diterapkan demi mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi.
Ya, menurut analisis internal KemenPPPA, media sosial memiliki peran dalam meningkatkan faktor risiko kekerasan pada perempuan dan anak. Selain faktor ekonomi dan faktor pola asuh.
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret
"Media sosial yang digunakan secara tidak bijak menjadi faktor munculnya tindakan kekerasan. Jadi, menurut kami aturan ini adalah langkah yang tepat," ujar Menteri Arifatul, dalam forum perempuan bertema 'Rights. Justice. Action. Dari Hak Menuju Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan' yang diinisiasi Farid Nila Moeloek Society (FNM Society) berkolaborasi dengan PT Takeda Innovative Medicines, di Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Dengan lahirnya aturan ini, Menteri Arifatul mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung agar anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari bahaya kekerasan.
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Sebelumnya, Komdigi memastikan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses media sosial. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur.