Anak Disabilitas Meninggal Diduga Korban Perundungan, DPR: Keluarga Harus Dapat Keadilan
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti kasus meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz (10), anak penyandang Down syndrome dan cerebral palsy di Surabaya, yang diduga menjadi korban perundungan. Dia meminta polisi mengusut tuntas penyebab kematian korban sekaligus memastikan keluarga mendapatkan keadilan.
Selly menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya Z yang masih berusia 10 tahun.
Menurutnya, anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan khusus sehingga dugaan perundungan yang menimpa korban harus menjadi perhatian serius.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya ananda Z. Peristiwa ini sangat memprihatinkan, terlebih korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/10/2026).
Selly menilai, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan anak, tetapi juga perlindungan penyandang disabilitas dan tanggung jawab lingkungan sekitar apabila dugaan perundungan terbukti.
Dia menegaskan, penanganan perkara harus mengutamakan keadilan bagi keluarga korban tanpa mengabaikan hak anak-anak yang diduga terlibat.
"Pertama, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kedua, memastikan anak-anak yang diduga terlibat mendapatkan penanganan yang tepat, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak," ucapnya.
Selly juga menanggapi langkah Polrestabes Surabaya yang mengembalikan dua anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada orang tua mereka. Dia memahami bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan penanganan berbeda dari orang dewasa.
Namun, menurutnya, pengembalian anak kepada orang tua tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan perkara. Langkah tersebut harus disertai pengawasan dan pembinaan yang jelas agar anak-anak yang bersangkutan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.
"Namun, pengembalian kepada orang tua tidak boleh dimaknai sebagai persoalan yang selesai begitu saja. Harus ada asesmen yang menyeluruh, pengawasan yang terukur, pendampingan psikologis dan sosial, serta program pembinaan yang jelas. Orang tua juga harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan proses pembinaan benar-benar berjalan," katanya.
Selly menjelaskan, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan tersebut memuat mekanisme khusus, termasuk kemungkinan pengembalian anak kepada orang tua atau penempatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Karena itu, dia meminta seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan usia anak, hasil asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, menurutnya, tidak boleh menghambat upaya mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
"Karena itu, penanganannya harus sesuai usia anak, hasil asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban negara untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada korban," ucapnya.
Selain menyoroti penanganan anak-anak yang diduga terlibat, Selly meminta kepolisian menyelidiki perkara tersebut secara menyeluruh. Dia menekankan pentingnya pengungkapan penyebab kematian Z dan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti.
"Saya juga meminta agar proses penyelidikan kepolisian dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kematian serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan penderitaan keluarga korban berhenti tanpa kejelasan," katanya.
Kasus ini menimpa Z, anak berusia 10 tahun yang tinggal di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Korban meninggal dunia pada 12 September 2026. Keluarga menduga Z mengalami perundungan yang melibatkan dua anak tetangga.
Perkara tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa dua anak yang diduga terlibat akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses itu melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial serta mempertimbangkan hasil laporan sosial. Hingga kini, dugaan perundungan tersebut perlu ditangani berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, termasuk untuk memastikan penyebab kematian korban.
Editor: Donald Karouw