Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya
MERAUKE, iNews.id - Kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), bocah perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan ayah kandungn berinisial MRP sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengusut kasus tersebut selama hampir sembilan bulan.
Status tersangka pembunuhan terhadap MRP sekaligus membalikkan narasi awal kasus. Sebelumnya, MRP mengaku menjadi korban perampokan dan menyampaikan bahwa putrinya telah diculik.
Bahkan dia sempat meminta polisi mengungkap kematian anaknya. Namun, penyidik menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan awal tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli hingga uji forensik serta ekshumasi.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” ujarnya dikutip dari iNews Sorong Raya, Senin (24/8/2026).