Anak Disabilitas Tewas Diduga Dibully, Anggota DPR Usul UU Anti-Bullying
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan atau bullying anak. Dia mendorong pembenahan radikal terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji pembentukan UU Anti-Perundungan.
Dorongan ini dilayangkan menyusul adanya dua kasus perundungan yang berujung tragis seperti siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Aqib yang meninggal dunia diduga dibully kakak kelasnya. Selain itu, ada kasus meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya diduga dibully anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2026).
Abduh, sapaan akrabnya, menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dia membagi evaluasi tersebut ke dalam tiga bidang utama, yakni keluarga, sekolah dan lingkungan teman sebaya.
Menurut Abduh, sedikitnya ada dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.
Akibatnya, penanganan perundungan kerap seperti pemadam kebakaran. Perhatian baru muncul ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, lalu meredup setelah pemberitaan mereda.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” kata Abduh.
Untuk membenahi persoalan tersebut, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, penanganan perundungan tidak bisa hanya mengulang cara-cara yang selama ini dilakukan. Diperlukan pembenahan radikal dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” kata Abduh.
Diketahui, anak berusia 10 tahun berinisial Z yang tinggal di Kecamatan Rungkut, Surabaya meninggal dunia pada 12 September 2026. Keluarga menduga Z mengalami perundungan yang melibatkan dua anak tetangga.
Perkara tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa dua anak yang diduga terlibat akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses itu melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial serta mempertimbangkan hasil laporan sosial. Hingga kini, dugaan perundungan tersebut perlu ditangani berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, termasuk untuk memastikan penyebab kematian korban.
Editor: Reza Fajri