Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kematian Bocah SD Pemalang Korban Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bullying Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan Pelaku ABH

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:37:00 WIB
Kasus Bullying Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan Pelaku ABH
Polda Jatim menetapkan anak berhadapan hukum dalam kasus bullying. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang anak disabilitas atau berkebutuhan khusus (ABK) hingga meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir.

Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dir Res PPA dan PPO) memberikan asistensi penuh serta mengawal penanganan hukum kasus tersebut.

Guna memastikan penanganan yang transparan dan berkeadilan bagi pihak korban maupun terduga pelaku yang masih di bawah umur, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menetapkan satu orang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setiyaningrum menegaskan, instansinya bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Rapat keputusan bersama tersebut menghadirkan jajaran penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) di bawah Ditjen Imipas, serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional dari Dinas Sosial. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Laporan Sosial.

"Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada dua opsi keputusan yang dapat diambil. Yaitu apakah ABH dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan di bawah pengawasan negara, atau diserahkan kepada Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial dengan masa pembinaan maksimal enam bulan," ujar Kombes Pol Ganis Setiyaningrum, Senin (19/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut