Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 - 11:49:00 WIB
Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri
KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang anak eks kakanwil DJP Muhammad Haniv karena masih berada di luar negeri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby Paramita, anak eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi. Ia seharusnya diperiksa penyidik pada Senin (28/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Feby telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

"Saksi saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," kata Budi yang dikutip Selasa (29/9/2026).

KPK menilai keterangan Feby diperlukan dalam penyidikan perkara tersebut. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil dia untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya.

Feby merupakan anak Muhammad Haniv yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJP. KPK sebelumnya menduga Haniv memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirim email kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsor bagi acara fashion show yang diikuti anaknya berinisial FP.

"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Sejumlah perusahaan kemudian memberikan uang sponsorship. Dana tersebut disebut langsung dikirim ke rekening anak Haniv.

Total uang dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," tuturnya.

Selain dugaan sponsorship tersebut, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA selama periode 2014-2022.Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK menyebut total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai lebih dari Rp20,7 miliar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut