Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH
Advertisement . Scroll to see content

Anak Remaja di Jakbar Dieksploitasi Jadi LC hingga Hamil, Diimingi Rp175.000 per Jam

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 14:55:00 WIB
Anak Remaja di Jakbar Dieksploitasi Jadi LC hingga Hamil, Diimingi Rp175.000 per Jam
Ilustrasi anak di bawah umur dijadikan LC di Jakbar dengan diimingi uang Rp175.000 per jam. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak di bawah umur berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi dengan dijadikan pemandu lagu karaoke (LC) di sebuah bar kawasan Jakarta Barat. Bahkan, korban juga juga dipaksa melayani pria hidung belang hingga hamil 5 bulan. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi awalnya korban dijanjikan upah Rp175.000 hingga Rp225.000 untuk melayani para pria hidung belang.

“(Korban) diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai Rp225.000,” kata Ade Ary, Sabtu (9/8/2025).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial. Pelaku kemudian menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.

“(Pelaku) merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” ungkapnya.

Kepada korban, pelaku menjanjikan korban dibayar Rp175.000 per jam. Singkat cerita, korban bersedia dan pelaku membawanya ke sebuah bar.

“Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ujar dia.

“Korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar yakni seorang wanita, VFO alias S,” ucap dia.

Polisi pun menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas delapan orang wanita, yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS dan OJN. Sedangkan, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut