Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Anak Riza Chalid Didakwa Memperkaya Diri Rp164 Miliar terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:38:00 WIB
Anak Riza Chalid Didakwa Memperkaya Diri Rp164 Miliar terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp146 miliar dalam tindak pidana korupsidi Pertamina. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp146 miliar dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, anak perusahaan Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Peran Kerry Adrianto Riza terungkap dalam dakwaan penyalahgunaan wewenang Agus dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). 

"Terdakwa Agus Purmomo dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI (Pertamina Kilang International) kepada PT PIS (Pertamina International Shipping)," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan tersebut, Senin (13/10/2025).

Adapun, hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

"Tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," tuturnya.

Agus dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas.

"Yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," ujarnya.

Pengaturan sewa kawal itu dinilai Jaksa memperkaya Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN. Nilai keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp164 miliar. Hal itu terhitung dari 9.860.514,31 dolar AS atau setara Rp163,6 miliar (kurs Rp16.596) dan Rp1,07 miliar.

"Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,860,514.31 dolar AS dan Rp1,07 miliar," ucapnya.

Kerugian keuangan negara terkait perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu termasuk jumlah kerugian perekonomian negara.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.

Dengan demikian, Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah tersangka justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.

Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.

Di sisi lain, pengkondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.

Pengkondisiaan ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Kondisi in membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri.

Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang tidak sesuai hukum. Singkatnya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Dalam perjalannya, Kejagung juga sudah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, di antaranya;

Berikut daftar lengkap 18 tersangka:

1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

4. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

6. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

10. Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015).

11. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014).

12. Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018).

13. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).

14. Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.

15. Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).

16. Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak (status DPO, diduga berada di luar negeri).

18. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut