Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!
Advertisement . Scroll to see content

Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun

Selasa, 02 Desember 2025 - 19:07:00 WIB
Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengaku heran didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Menurutnya, jumlah itu merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.

"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam 10 tahun itu, menurut Kerry, pihaknya telah melaksanakan kewajiban sebagai penyedia jasa. Di sisi lain,  Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa.

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa itu melanjutkan, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp24 miliar tiap bulan selama masa penyewaan tersebut. Sementara dari penyewaan itu, negara hemat Rp145 miliar per bulan. 

“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," ujarnya. 

Kerry mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara. Sebab, kata dia, seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua belah pihak.

"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," tutur dia.

Diketahui, Kerry didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kerry didakwa bersama dengan empat orang lain, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,  Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut