Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Anak Saiful Ilah Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana ke Klub Sepak Bola Deltras Sidoarjo

Kamis, 20 Februari 2020 - 11:06:00 WIB
Anak Saiful Ilah Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana ke Klub Sepak Bola Deltras Sidoarjo
Anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin usai diperiksa KPK, Rabu (19/2/2020) malam. (Foto: iNew.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak dari Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin memenuhi panggilan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2020). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa terkait aliran dana ke klub sepak bola Deltras Sidoarjo saat dirinya menjadi pengurus.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Achmad Amir diperiksa terkait kasus suap pengadaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo untuk tersangka Ibnu Ghofur (IBN). KPK mengorek sumber pendanaan Deltras selama Achmad Amir menjadi pengurus.

"KPK mendalami kegiatannya selama aktif menjadi pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menanyakan apakah selama menjadi pengurus Deltras, Achmad Amir ikut menerima dana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya, Saiful Ilah. Achmad Amir diketahui keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.15 WIB.

Ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan, dia enggan berkomentar banyak. Tetapi dia mengakui penyidik menanyakan terkait kegiatannya di Deltras.

"Banyak. Tidak ingat saya. Tapi salah satunya tentang itu, nanti coba ditanyakan ke penyidik saja," ucap anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 itu.

Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2020. Dia disebut sebagai penerima suap dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut