Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Anak Bupati Sidarjo Nonaktif Saiful Ilah Dipanggil KPK

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:54:00 WIB
Anak Bupati Sidarjo Nonaktif Saiful Ilah Dipanggil KPK
Bupati Sidarjo Nonaktif, Saiful Ilah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (19/2/2020) mengagendakan pemeriksaan terhadap Achmad Amir Aslichin. Dia merupakan anak dari eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Achmad Amir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, Ibnu Ghofur (IBN). Ibnu Ghofur dan Saiful Ilah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Januari 2020 dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN," kata Ali, Rabu (19/2/2020).

Achmad Amir merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Achmad Amir berhasil memperoleh suara 47.086 suara dari daerah pemilihan (dapil) dua dalam Pileg 2019 lalu.

Sejalan dengan penyidikan kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Saiful Ilah (SFI); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE); dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA). Sementara, sebagai pemberi adalah dua orang dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghofur (IBN) dan Totok Sumedi (TSM).

Empat tersangka penerima dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, dua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut